Paspor adalah salah satu dokumen penting sebagai alat identitas pengenal seseorang yang digunakan saat berada di luar negeri. Jadi jika ingin pergi ke luar negeri tanpa memakai paspor, maka tidak akan diizinkan pihak imigrasi untuk naik pesawat saat berada di bandara.
Pembuatan paspor sendiri cukup mudah kok kawan. Seperti pengalaman saya pribadi hanya membutuhkan 3 hari kerja untuk bisa mendapatkan paspor yang sudah jadi.
Dan perlu diketahui, sebelum pergi ke kantor imigrasi, maka harus daftar antrian dulu secara online melalui website imigrasi, https://antrian.imigrasi.go.id
Disarankan untuk mendaftar pagi-pagi jika ingin mendaftar di kantor imigrasi yang tiap harinya selalu sibuk. Karena kalau tidak daftar online pagi-pagi, takutnya nanti tidak kebagian kuota. Karena tiap harinya maksimal hanya melayani 200 orang.
Dulu juga saat saya mendaftarkan di imigrasi bogor jam 8.50 sisa kuota hanya tinggal 1 lagi. Dan saya buru-buru daftar. Akhirnya yang sisa hanya tinggal 1 kuota itu bisa saya ambil. Dalam hitungan menit kuota bisa cepat habis.
Dan pembuatan paspor sendiri bisa dilakukan di kantor imigrasi mana saja, meskipun bukan warga kota tersebut. Misalnya saja saya yang merupakan warga kabupaten Ciamis tapi membuat paspor di kantor imigrasi Bogor.
Dan ternyata pas saya berada di kantor imigrasi Bogor, ternyata yang membuat paspor justru banyak yang dari luar Bogor. Saya nanya kenapa mereka memilih Bogor dan jawaban mereka adalah karena di kantor imigrasi daerah mereka sudah penuh kuota.
Syarat yang harus dibawa saat membuat paspor
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pembuatan paspor di kantor imigrasi. Dan berkas-berkas dokumen yang dibawa ini haruslah yang asli.
Berikut adalah berkas dokumen yang harus dibawa saat akan ke kantor imigrasi :
1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran
4. Ijazah
5. Paspor lama (jika ingin memperpanjang masa berlaku paspor)
Perlu diketahui bahwa paspor memiliki masa berlaku. Dan masa berlakunya paspor adalah 5 tahun.
Langkah-langkah membuat paspor
Baiklah, berikut ini adalah tahapan-tahapan membuat paspor sesuai pengalaman saya pribadi.
1. Membuat daftar antrian
Untuk bisa mendapatkan daftar antrian ini ada 2 cara, melalui website dan melalui aplikasi. Dan saya dulu melakukan pendaftarannya melalui website imigrasi.
Berikut tahapan untuk bisa mendapatkan nomer antrian online melalui website imigrasi ;
Daftar paspor online Gambar: www.aturduit.com |
》Kunjungi https://antrian.imigrasi.go.id
》Registrasi online atau masuk ke akun anda jika sudah pernah membuat akun sebelumnya. Supaya lebih cepat registrasinya gunakan akun Gmail anda atau akun Facebook.
Form registrasi paspor online Gambar: www.aturduit.com |
》Kemudian isi form registrasi sesuai data diri. Setelah sellesai kemudian log in menggunakan akun yang telah anda daftarkan tadi.
》Lalu pilih waktu dan lokasi kantor imigrasi yang akan digunakan untuk membuat paspor. Jika sudah dapat tempat dan kuotanya klik "Buat Permohonan".
Setelah itu tinggal cetak/print daftar antrian yang berisi barcode tersebut. Yang nantinya barcode tersebut akan discan pihak imigrasi untuk dicetakkan nomer antrian saat pembuatan paspor.
2. Kunjungi kantor imigrasi
Setelah mencetak antrian online, anda tinggal datang langsung ke kantor imigrasi yang telah anda pilih.
Saat tiba di kantor imigrasi tunjukan bukti pendaftaran online anda yang berupa barcode yang akan discan pihak imigrasi dan digantikan dengan nomer antrian yang dicetak.
Setelah mendapatkan antrian, anda tinggal menunggu panggilan. Pastikan semua dokumen persyaratan anda bawa. Dan juga perlu diingat, gunakanlah pakaian yang rapi dan sopan. Tapi jangan memakai pakaian warna putih. Karena background yang digunakan saat pengambilan foto nanti berwarna putih.
3. Pengambilan foto, verifikasi berkas, biometrik dan wawancara
Setelah mendapatkan panggilan, maka anda akan dimintai dan diperiksa dokumen persyaratan yang harus dibawa tadi. Kemudian difoto dan pengambilan sidik jari.
Setelah itu anda akan diwawancara di ruang wawancara mengenai alasan pembuatan paspor tersebut sambil dicek kembali berkas dokumen yang anda bawa.
Setelah selesai pengambilan foto dan sesi wawancara, anda akan diberikan bukti pembayaran berupa kode dan nomer rekening untuk membayar biaya pembuatan paspor.
Simpan bukti pembayaran ini untuk ditunjukan kepada petugas imigrasi saat pengambilan paspor.
4. Pembayaran biaya paspor
Pembayaran biaya paspor ada 2 cara, yaitu bisa ke bank (atau melalui ATM) dan melalui pos.
Karena waktu itu di kantor imigrasi Bogor selalu ada mobil pos keliling yang suka standby di depan kantor imigrasi. Tujuannya juga dia disana menyediakan bagi para pembuat paspor supaya tidak perlu jauh-jauh bayar untuk paspor.
Biaya pembuatan paspor sendiri, untuk paspor biasa yang 48 halaman harganya Rp 355.000,-. Dan saat dibayar di mobil pos keliling tersebut tak ada biaya admin. Jadi pas bayarnya Rp 355.000,-.
Oh iya, perlu diketahui bahwa proses pembuatan paspor sendiri dilakukan setelah pembayaran dilakukan. Jadi setelah melakukan pembayaran biaya paspor tinggal menunggu 3-4 hari kerja setelah pembayaran.
Dan perlu diketahui bagi yang belum tahu, setelah anda melakukan pembayaran, maka tidak perlu datang lagi ke kantor imigrasi untuk memberitahu bahwa anda telah melakukan pembayaran. Karena setelah anda bayar maka akan langsung masuk ke sistem mereka.
Saya mengatakan demikian karena dulu saya melakukan hal itu karena ketidaktahuan saya. Hehe....
Demikianlah cara atau langkah membuat paspor sesuai yang pernah saya alami.
Membuat daftar antrian melalui aplikasi juga sebenarnya hampir sama dengan yang di website. Hanya saja harus download dahulu di Playstore.
Sekian dari saya. Terimakasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat...
Post a Comment