Cara Membuat Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

Pernahkan anda mengalami kehilangan barang-barang atau dokumen-dokumen penting dan merasa bingung apa yang harus dilakukan? Misalnya saja kehilangan dompet yang di dalamnya berisi dokumen penting seperti KTP, kartu ATM, SIM atau anda juga pernah merasa kehilangan buku rekening tabungan salah satu bank.

Jika terjadi hal demikian maka akan sedikit membingungkan bagi anda karena anda harus mengunjungi instansi-instansi terkait untuk mengurus dan mendapatkan lagi dokumen pengganti tersebut.

Nah dalam pengurusan kembali dokumen-dokumen ke setiap instansi pemerintahan atau bank, maka anda harus menyertakan surat keterangan kehilangan yang didapat dari kantor kepolisian terdekat.

Cara membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi

Dan untuk bisa mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian tersebut, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu supaya pada saat pengurusannya anda tidak bolak-balik lagi untuk melengkapi persyaratan yang harus dibawa.

Berikut adalah beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dipersiapkan sebelum melapor kehilangan ke kantor kepolisian terdekat.

1. Membawa surat pengantar dari desa/kelurahan

Untuk jaga-jaga, maka ada baiknya kita meminta dulu surat pengantar dari pihak desa/kelurahan sebelum pergi ke kantor polisi.

Hal ini dilakukan supaya saat diminta di kantor polisi, anda sudah menyiapkannya terlebih dahulu dan tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan. Tapi terkadang juga ada yang tidak memintanya.

Meskipun begitu anda sudah menyiapkan sejak awal. Istilahnya sedia payung sebelum hujan.

Dan untuk pembuatan surat pengantar dari desa/kelurahan ini dari pihak desa/kelurahan berbeda-beda. Ada yang memberikannya secara gratis. Ada juga yang minta uang pengganti administrasi.

2. Catat dan ingat-ingat kembali barang-barang apa saja milik anda yang hilang

Supaya proses pembuatan laporan kehilangannya berjalan dengan cepat, coba anda ingat-ingat kembali barang apa saja yang telah hilang. Kalau perlu catat barang-barangnya supaya lebih jelas dan rinci. Misalnya saja yang hilang itu KTP, SIM, kartu ATM, buku tabungan bank, paspor, dompet, dll.

Jika anda memiliki foto kopian dokumen yang hilang atau ingat nomer yang tertera dalam dokumen, maka akan memudahkan proses pembuatan pelaporan kehilangan. Karena nomer dokumen tersebut tertera dalam fotokopian.

Namun jika tidak punya foto kopian dan tidak ingat nomor dokumennya, maka pihak kepolisian akan memberikan keterangan "dengan nomer yang tidak diingat".

3. Usahakan ada dan cari foto kopian dokumen-dokumen yang hilang

Kalau memungkinkan, coba cari dulu fotokopian dari dokumen-dokumen yang telah hilang tersebut. Atau lihat juga barangkali ada scan dokumen di laptop atau handphone yang tersimpan.

Hal ini diperlukan supaya proses pembuatan laporan kehilangan nya lebih mudah, terutama saat di awal pelaporan.

4. Siapkan beberapa syarat yang diperlukan saat proses pelaporan

Seperti apa yang pernah saya katakan di atas bahwa supaya saat melakukan pelaporan kehilangan di kantor kepolisian tidak memakan waktu yang lama dan tidak bolak-balik saat proses pelaporan berlangsung, maka persiapkan sejak awal beberapa syarat yang dibutuhkan saat melakukan pelaporan.

Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan, yaitu

》KTP, wajib ada jika KTP tidak ikut hilang
》Buku tabungan bank (jika yang dilaporkan adalah kehilangan kartu ATM)
》foto-foto barang/dokumen yang hilang

5. Minta fotocopi dan legalisir jika sudah dapat surat keterangan kehilangan

Nah, jika sudah jadi dan anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, maka ada baiknya anda memfotokopi beberapa rangkap surat tersebut dan minta untuk dilegalisir.

Karena surat keterangan kehilangan yang asli dan fotokopi legalisiran surat ini begitu penting bagi instansi-instansi atau badan keuangan seperti bank untuk bisa memproses penggantian dokumen yang hilang tersebut.

6. Surat keterangan kehilangan ini hanya berlaku untuk 14 hari saja

Perlu anda ketahui bahwa masa berlaku surat keterangan kehilangan ini hanya 14 hari saja. Jika telah melewati batas waktu, maka anda bisa melakukan perpanjangan waktu lagi ke kantor kepolisian tempat anda melakukan pelaporan.

Untuk itu, setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, secepatnya urus dokumen-dokumen yang hilang tersebut ke instansi-instansi terkait supaya tidak kehabisan masa berlakunya surat tersebut.

Proses membuat laporan kehilangan dari kantor kepolisian

Dalam melakukan proses pelaporan dan pembuatan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, ada beberapa langkah yang bisa anda ikuti seperti di bawah ini. Namun disarankan untuk mendatangi kantor polisi yang lebih besar, misalnya Polres.

1. Untuk pelaporan kehilangan bisa masuk ke ruang bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat

Ketika anda sampai di kantor polisi langsung saja menuju ruang pengaduan atau pelayanan masyarakat. Biasanya ruangannya berada di depan dekat pintu masuk supaya mudah ditemukan.

2. Tertib dalam antrian saat menunggu panggilan

Biasanya di bagian pelayanan masyarakat banyak dikunjungi oleh orang-orang yang memiliki berbagai keperluan. Dan makin siang, maka pengunjung pun makin banyak. Dan disini perlunya kesabaran dan tertib dalam mengantri sampai mendapat panggilan giliran masuk.

Gunakanlah waktu senggang dalam menunggu tersebut untuk menyiapkan penjelasan kronologi kejadian saat kehilangan untuk laporan nanti.

3. Jelaskan maksud dan tujuan datang kesana saat mendapat giliran panggilan

Saat anda mendapat giliran masuk, maka jelaskanlah maksud dan tujuan anda datang kesana untuk meminta surat keterangan kehilangan.

Nantinya petugas akan meminta beberapa data terkait laporan tersebut, seperti nama lengkap, alamat, jenis pelaporan serta kronologis kejadian, dll.

Intinya ikuti saja apa yang mereka minta sampai proses pelaporan selelsai. Dan perlu diingat bahwa saat melakukan pelaporan tersebut anda harus jujur dan melaporkan kronologis kejadiannya harus sesuai fakta yang anda alami.

Karena jika tidak, maka anda akan mendapatkan konsekuensi hukum sendiri di kemudian hari jika ditemukan bahwa laporan anda tidak sesuai fakta.

Dan jika laporannya tidak sesuai fakta, maka anda akan dijerat tuduhan laporan palsu. Untuk itu berhati-hatilah dalam malakukan laporan di kepolisian.

Kelengkapan berkas dalam pelaporan kehilangan

Ada beberapa kelengkapan berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan ke kantor polisi, diantaranya yaitu,

1. Jika anda melaporkan kehilangan KTP, maka siapkanlah fotokopi KTP. Atau bisa juga dengan menyebutkan nomer KTP nya jika ingat untuk mendapatkan surat kehilangan KTP.

2. Jika yang hilang adalah SIM, maka siapkan fotokopi SIM atau sebutkan nomer SIM nya jika ingat.

3. Jika kehilangan STNK, maka siapkan fotokopi STNK nya atau BPKB. Jika BPKB nya digunakan untuk jaminan kredit, maka solusinya mintalah surat keterangan dari pihak bank atau leasing atau lembaga kredit lainnya.

4. Jika kehilangan ATM, maka tunjukan buku rekening tabungan bank nya atau sebutkan nomer rekening tabungan dan tempat bank anda saat membuka rekening.

Nah, jika dokumen-dokumen di atas telah dilengkapi, maka proses pembuatan surat keterangan kehilangan akan segera diproses. Namun jika tidak lengkap, maka petugas akan memberikan solusi pengganti untuk ditindak lebih lanjut.

Jika sudah selesai maka surat keterangan kehilangan akan segera dicetak oleh pihak kepolisian dan anda akan disuruh untuk menandatangani surat tersebut sebagai pelapor.


Post a Comment